BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector yang diduga kuat dari Mata Elang, Selasa (15/4/2025). Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil dari penarikan paksa di lapangan.
Ketujuh debt collector tersebut berinisial SA, K, GG, D, Y, DP dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Rancaekek dan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga
Viral 2 Debt Collector di Grobogan Diamuk Massa usai Coba Tarik Paksa Motor Warga
Aksi mereka terbongkar setelah warga melaporkan adanya dugaan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kredit bermasalah.
“Terkait dengan kegiatan premanisme dengan modus debt collector di Jalan Raya Cileunyi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga
10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka Pemerasan
Dia menjelaskan, usai penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lalu ditemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan ilegal.
“Kami temukan 25 kendaraan roda dua di gudang tersebut, yang tidak memiliki legalitas surat-surat apapun yang bisa dijukan oleh ketujuh orang tersebut,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi