JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) akhirnya mengakui bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang, Banten. Bahkan, mereka membeli pagar tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujar Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
![Deretan Saham Paling Boncos Pekan Ini, Ada 2 Saham Milik Aguan yang Terjerat Polemik Pagar Laut](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/04/16/ihsg_anjlok__3_.jpg)
Baca Juga
Deretan Saham Paling Boncos Pekan Ini, Ada 2 Saham Milik Aguan yang Terjerat Polemik Pagar Laut
Muannas menjelaskan SHGB tercatat dimiliki oleh anak usaha ASG, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), namun SHGB tersebut tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Menurutnya, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait sertifikat HGB tersebut.
![Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/06/11/plt_wakil_kepala_otorita_ikn_raja_juli_antoni.jpg)
Baca Juga
Eks Wamen ATR soal Sertifikat Pagar Laut: Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian
"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR," ucap Muannas.
Ia menegaskan, pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha ASG hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas memastikan tidak ada SHGB di tempat lain di luar kawasan tersebut.
![Muhammadiyah Ungkap Terduga Dalang Pembangunan Pagar Laut di Tangerang, Ini Sosoknya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/21/pagar_laut_ilegal_2.jpeg)
Baca Juga