Akselerasi Kendaraan Elektrifikasi, Ini Strategi Pemerintah Capai Target Emisi Karbon

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mengejar target net zero emission pada 2060 dengan mengakselerasi kendaraan elektrifikasi. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memangkas dampak emisi karbon.

Di sisi lain, dalam menangani perubahan iklim pemerintah meluncurkan sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021. Sistem ini merupakan bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Dari Hobi Koleksi Mobil Mewah Lawas, Iko Uwais Digandeng Castrol

Baca Juga

Dari Hobi Koleksi Mobil Mewah Lawas, Iko Uwais Digandeng Castrol

Melalui SRN PPI, seluruh proses perdagangan karbon dicatat secara transparan. Sertifikat yang diterbitkan dari pengurangan emisi, yang dikenal sebagai SPEGRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), menjadi bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). 

Data dari sertifikat ini tersedia di carbon registry dan dapat diakses publik, sehingga menciptakan pasar karbon yang terbuka dan terpercaya.

Shin Tae-Yong Dipecat PSSI, Begini Nasib 3 Mobil Mewahnya di Indonesia

Baca Juga

Shin Tae-Yong Dipecat PSSI, Begini Nasib 3 Mobil Mewahnya di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tapi juga menciptakan peluang ekonomi baru.

"Melalui perdagangan karbon, kami mendorong pelaku usaha dan masyarakat berkontribusi dalam pengurangan emisi sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi karbon yang ada," kata Hanif.

Intip Koleksi Mobil Mewah Patrick Kluivert, Pengganti Pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Baca Juga

Intip Koleksi Mobil Mewah Patrick Kluivert, Pengganti Pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Untuk mendukung inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Semua transaksi ini akan dimonitor melalui SRN PPI guna memastikan akuntabilitas.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |