Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Salah satu tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka ditahan agar tidak melarikan diri.

 Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Baca Juga

Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

"Kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti terkait perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga khawatir para tersangka mengulangi perbuatan mereka.

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut 

Baca Juga

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut 

"Kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," tutur Djuhandani.

Pakai Masker, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim soal Pagar Laut Tangerang

Baca Juga

Pakai Masker, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim soal Pagar Laut Tangerang

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |