Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Jadi Tersangka, Ini Motifnya

12 hours ago 5

Pati, infojateng.idPolresta Pati resmi menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Rumah milik M (61), yang merupakan ayah kandung tersangka, mengalami kerusakan pada bagian dapur akibat kebakaran yang diduga sengaja dilakukan oleh pelaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga membakar dapur rumah korban menggunakan korek api. Api kemudian menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya hingga menimbulkan kebakaran.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sahlan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5,5 juta dengan alasan untuk kebutuhan acara tukar cincin.

Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pembakaran. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

AKP Sahlan menyampaikan, usai menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di rumahnya. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara baik dalam lingkungan keluarga. Menurutnya, tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |