Surakarta, infojateng.id – Polisi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (60) di Kota Surakarta.
Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk menggasak uang hingga perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp130,4 juta.
Kasus tersebut diungkap Polresta Surakarta dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo di Aula Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).
S merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Ia bekerja sebagai ART di rumah korban di Jalan Cisadane, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, sejak Mei 2025.
Peristiwa pencurian berlangsung secara bertahap selama sekitar dua bulan, yakni 23 April hingga 4 Juli 2026.
Kasus itu kemudian dilaporkan anak angkat korban, Rizky (21), setelah keluarga menyadari adanya kehilangan uang dan barang berharga secara berulang.
“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai asisten rumah tangga. Pelaku mengambil uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan berupa kalung emas secara bertahap ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni sedang lengah,” ujar Heru.
Menurutnya, selama bekerja di rumah korban, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah korban mencurigai kehilangan barang berharga secara berulang. Keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi menyebut uang hasil pencurian sebagian ditukarkan ke rupiah melalui anggota keluarga tersangka. Sementara kalung emas milik korban dijual kepada pihak lain.
Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, merenovasi rumah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan diberikan kepada sejumlah anggota keluarganya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kalung emas seberat 30 gram dengan kadar 17 karat, nota pembelian dan struk pembayaran kalung atas nama korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp10 juta yang disebut merupakan sisa hasil penukaran mata uang asing milik korban.
Tersangka diamankan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Selanjutnya, S ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian yang dilakukan secara berlanjut. S terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Wakapolresta Surakarta mengimbau masyarakat tidak lengah dalam menyimpan barang berharga, meski terhadap orang yang telah lama dipercaya.
“Kepercayaan merupakan hal yang penting, namun masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan terhadap penyimpanan barang berharga serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan,” pungkas Heru. (eko/redaksi)

1 day ago
9

















































