LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dia memerkosa anak tirinya selama 7 tahun atau sejak 2018.
Aksi pelaku berinisial SU (42) akhirnya terbongkar oleh ibu kandung korban sekaligus istrinya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu melaporkan suaminya ke polisi.

Baca Juga
Oknum Polisi di Bone Sulsel Perkosa Gadis 15 Tahun, Dipacari lalu Dianiaya
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, laporan ayah perkosa anak ini kemudian diproses hingga menangkap pelaku.
"Kami mendapat laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu," ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga
Terpengaruh Film Porno, Pria di Bandar Lampung Perkosa Sepupu di Samping Istri saat Tidur
Menurutnya, peristiwa tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan sejak tahun 2018 saat korban masih di bawah umur.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur," katanya.

Baca Juga
Terungkap! Aiptu LC Anggota Polres Pacitan 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita Kasus Muncikari
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
"Kalau dari pengakuan pelaku sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami," ucapnya.

Baca Juga
Eks Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB Diperiksa Polisi
Editor: Donald Karouw