Dewan Pers Kerja Sama dengan LPSK soal Perlindungan Jurnalis

3 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersyukur kerja sama ini bisa terjalin di akhir pengurus masa jabatan 2022-2025. Meski demikian, dia berharap kerja sama lain dapat segera disepakati dengan lembaga lain.

Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Melawan Rusia

Baca Juga

Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Melawan Rusia

"Kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik," ujar Ninik.

Dia menyebut ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatanganan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat.

 Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

Baca Juga

Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus.

Dewan Pers Pastikan Tak Cawe-Cawe terkait Proses Hukum Direktur Jak TV oleh Kejagung

Baca Juga

Dewan Pers Pastikan Tak Cawe-Cawe terkait Proses Hukum Direktur Jak TV oleh Kejagung

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |