JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyinggung pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI. Diketahui, rapat itu membahas RUU BUMN atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut Erick, Danantara merupakan bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN bagi bangsa dan negara. Sehingga badan investasi baru itu perlu dibahas dalam RUU BUMN.
Baca Juga
Erick Thohir dan DPR Mulai Bahas Lanjutan RUU BUMN
Dalam prinsipnya, pemerintah sependapat dengan DPR mengenai kebutuhan dan pentingnya penyusunan RUU BUMN. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi perusahaan.
“Dan juga untuk pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Erick, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Ekonom CSIS: Pembentukan Danantara Jadi Ajang Reformasi BUMN
Apalagi, kata Erick, BUMN menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahunnya. BUMN sesuai amanat undang-undang juga berfungsi sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan.
Tercatat, total kontribusi yang diberikan perseroan negara sepanjang 2020 - 2023 mencapai Rp1.940 triliun. Kontribusi ini berasal dari pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga
Ekonom Senior Sebut Pembentukan Danantara Dukung BUMN Go Global
Rincian, pajak senilai Rp1.391,4 triliun, PNBP dan lainnya sebesar Rp354,2 triliun, dividen Rp194,4 triliun.