JAKARTA, iNews.id - Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) menegaskan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung bukan bergantung pada satu sosok. Sebab, ada 12.000 jaksa yang bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana merespons pernyataan yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan algojo pemberantas korupsi dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
FBI Ikut Cek Keaslian Uang Asing dan Emas Sitaan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Tadi disebut ada diksi algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Dan pemerintah menganggap, algojo di Kejaksaan Agung itu bukan satu orang. Algojo pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung adalah 12.000 orang jaksa di seluruh Indonesia," kata Kurnia.
Dia menegaskan Kejagung sebagai institusi melebihi dari figur-figur orang yang berada di dalamnya. Menurutnya, banyak prestasi yang sudah ditoreh Kejagung dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
Bertemu di Tengah Kasus Eks Jampidsus, Kapolri Sebut Jaksa Agung Kakak Asuh
Sehingga, menurutnya, tidak benar adanya istilah algojo yang disematkan terhadap perorangan. Pasalnya, kerja-kerja dalam agenda pemberantasan korupsi justru dilakukan secara kolektif.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































