Semarang, infojateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa maupun pengaturan proyek di Kabupaten Pati.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Menurut Sudewo, pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati sehingga dirinya tidak memiliki peran dalam proses tersebut. Ia menyebut ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2023.
“Pengisian perangkat desa bukan kewenangan bupati. Karena itu, apabila ada pengumpulan uang yang dilakukan oleh kepala desa atau pihak lain, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Nama saya dicatut, saya juga tidak tahu,” ujar Sudewo.
Ia menegaskan bahwa kewenangan yang melekat pada jabatan bupati adalah pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Terkait kewenangan tersebut, Sudewo mengaku seluruh proses dilakukan tanpa praktik suap maupun jual beli jabatan.
“Kewenangan saya adalah pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Untuk itu saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan dengan saya,” katanya.
Sudewo juga mencontohkan sejumlah pengangkatan pejabat dan pimpinan badan usaha milik daerah yang dilakukan selama masa kepemimpinannya, mulai dari Direktur RSUD Soewondo, PDAM, BUMD lainnya hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Semua proses itu berjalan secara jelas dan tidak menggunakan uang,” tegasnya.
Menanggapi tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor utama dalam praktik jual beli jabatan, Sudewo kembali membantah keras tuduhan tersebut. “Kalau kemudian saya disebut sebagai gembong jual beli jabatan, yang jelas itu bukan saya. Masyarakat Kabupaten Pati sudah mengetahui semuanya,” ujarnya.
Selain membantah tudingan jual beli jabatan, Sudewo juga menepis dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek pemerintah. Menurutnya, mekanisme pengadaan proyek memiliki aturan dan prosedur tersendiri sehingga tidak menjadi kewenangan pribadi seorang bupati.
“Saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun terkait proyek. Saya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proyek karena semuanya sudah diatur melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang terus mengalir kepada dirinya selama menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih atas dukungan masyarakat. Itu menunjukkan masih banyak warga yang mendukung dan memiliki semangat yang sama untuk membangun Kabupaten Pati,” ucapnya.
Saat ini proses persidangan perkara yang menjerat Sudewo masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang dan menunggu tahapan hukum selanjutnya. (one/redaksi)

12 hours ago
5

















































