JAKARTA, iNews.id - Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Enam tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS dan M. Sedangkan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial P dan BA.
Baca Juga
Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, setiap tersangka mempunyai peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Isi Narkoba asal Malaysia, Dibungkus ala Snack
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































