JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online (judol) melalui sejumlah akun media sosial (medsos). Para pelaku menggunakan modus spam komentar pada akun medsos yang memiliki banyak followers dan engagement tinggi.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, kemudian menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website Garang26, Sor54, Rawit14 yang direct pada website Pusat JP68," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain
Adex mengatakan, pada pertengahan Juli 2026 penyidik kembali menemukan jaringan tersebut mempromosikan sejumlah situs judol melalui spam komentar. Situs yang dipromosikan yakni Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang diarahkan (direct) ke website Jari Bos.
Baca Juga
Viral Lansia Tak Punya HP Terindikasi Judol hingga Bansos Dicoret, Ini Penjelasan Kemensos
"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain. Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional," ujar Adex.
Berdasarkan pendalaman penyidik, pusat kendali dan operasional seluruh website perjudian tersebut berada di luar negeri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































