JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Riau bernama Haradongan Simanjuntak. Tersangka merupakan bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir (Rohil).
"Terkait penangkapan Bandar Narkoba Rokan Hilir, Riau. Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil, yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran
Menurut Eko, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus tersangka Muhammad Azmi yang ditangkap pada (23/2/2026) lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir happy five.
Berdasarkan pemeriksaan, Azmi mengungkapkan barang haram itu diperoleh dari Haradongan Simanjuntak. Polisi kemudian memasukkan Haradongan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 9 Maret 2026.
Baca Juga
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba di TPA Jatibarang
"Sekitar pukul 01.30 WIB (Kamis, 16/7), tim menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil," ujar Eko.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































