JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Praswad Nugraha memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dia menilai penahanan itu menunjukkan keseriusan Korps Adhyaksa menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
"Hal tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sedang menunjukan keseriusan kepada publik bahwa kasus ini ditangani secara serius dan semaksimal mungkin berjalan secara independen," kata Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Dia menilai penahanan Febrie sebagai langkah awal yang tepat. Sebab, kepastian hukum akan terabaikan apabila tanpa ada penahanan.
"Tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," tutur dia.
Baca Juga
Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman
Praswad juga menyinggung penitipan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia menilai, keputusan itu tepat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































