Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

4 hours ago 2

BENGKULU UTARA, iNews.idOknum Kepala Desa Teluk Anggung berinisial WA (31) di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, resmi ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Penahanan ini atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK, Jumat (24/7/2026) malam.

WA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah menunggu perkembangan proses hukum sejak laporan dilayangkan pada awal Juni 2026.

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Baca Juga

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Kuasa hukum korban, Julisti Anwar, mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, proses hukum telah berjalan cukup panjang sebelum sampai pada tahap tersebut.

"Kami apresiasi langkah hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Utara. Proses ini berjalan panjang dan kami maklumi. Yang terpenting, akhirnya oknum kades resmi ditahan. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujarnya dikutip dari iNews Bengkulu, Sabtu (25/7/2026).

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

Julisti menyampaikan harapan agar penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

Pantauan di Mapolres Bengkulu Utara menunjukkan suasana sempat memanas menjelang proses penahanan. Keluarga dan kuasa hukum tersangka terlihat berupaya agar kliennya tidak dipertemukan dengan korban saat pemeriksaan lanjutan.

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Baca Juga

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun rincian alat bukti yang menjadi dasar penahanan tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |