Batu Padas Jadi Senjata, 2 Pelaku Pengeroyokan di Pati Ditangkap Polisi

6 hours ago 4

Pati, infojateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Dalam kasus tersebut, dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang korban hingga mengalami luka robek di kepala.

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban berinisial F.A.H. datang ke lokasi bersama seorang saksi untuk menjemput rekannya.

Namun setibanya di lokasi, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Interaksi yang terjadi kemudian memicu cekcok mulut hingga berujung aksi kekerasan.

“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kompol Dika.

Menurutnya, korban kemudian dikeroyok oleh dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas. Akibatnya, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala.

“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing berinisial M.M.L. (21) dan M.F.I. (22), yang merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu tersangka di Desa Plukaran.

“Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Dika.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu emosi sesaat dalam kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.

Polresta Pati menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |