Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

4 hours ago 1

YOGYAKARTA, iNews.id - Para perokok harus siap-siap terkena denda Rp7, 5 juta jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aturan tegas itu akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025 ini. 

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pelanggar aturan larangan merokok ini akan dikenakan denda senilai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan. 

Tak Pandang Bulu, Menlu Malaysia Mohamad Hasan Didenda gegara Merokok Sembarangan

Baca Juga

Tak Pandang Bulu, Menlu Malaysia Mohamad Hasan Didenda gegara Merokok Sembarangan

Sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, " katanya, Rabu (15/1/2025). 

Tak Terima Ditegur Merokok di Kelas, Oknum Guru di Bangka Barat Tampar Muridnya

Baca Juga

Tak Terima Ditegur Merokok di Kelas, Oknum Guru di Bangka Barat Tampar Muridnya

Dia menuturkan, langkah tegas ini diambil setelah melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Tercatat, ada sekitar 4.000 pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 lalu. 

"Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar. 

"Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," ucapnya. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |