JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya (outsourcing) telah memasuki tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan Iqbal usai menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Tentang Outsourcing
Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026 sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Said menyebut, pemerintah terus mematangkan substansi aturan tersebut agar memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja.
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," ucap Said usai pertemuan dengan Menaker di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing
Dia menambahkan, salah satu poin substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi ini adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan. Said menegaskan, bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































