JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguji keabsahan legalisasi ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pernyataan itu disampaikan Bonatua merespons klaim kubu Jokowi yang siap menunjukkan ijazah dalam persidangan.
Menurutnya, pembuktian keabsahan ijazah tidak cukup hanya dilakukan dengan menunjukkan atau melihat fisik dokumen.
Baca Juga
Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi
"Kalau pun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen secara administratif maupun autentik. Dia menyebut langkah itu sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
"Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar gak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Otentik gak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucap Bonatua.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































