JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap pemilik Blueray Cargo, John Field dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hari ini, Jumat (10/7/2026).
Selain John, putusan juga akan dibacakan terhadap Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Baca Juga
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun sidang itu akan digelar di Ruang Prof Dr Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lolos dari pengawasan dan pemeriksaan kepabeanan.
Baca Juga
JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut total uang suap yang diberikan mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,85 miliar.
Namun dalam dakwaan, jaksa turut memasukan angka Rp30 miliar nilai suap kepada Ahmad Dedi. Dengan demikian ia berharap majelis hakim dapat menguatkan nilai suap dengan total Rp91,7 miliar dalam amar putusan nanti.
Baca Juga
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































