JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada, Selasa (14/1/2025). Dengan begitu, tersangka Hendry Lie akan segera menjalani persidangan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Kejagung Ungkap Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah
Harli menambahkan, setelah dilakukan Tahap II, selanjutnya tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, Harli menjelaskan, HL berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.
Baca Juga
Ini Bisnis Hendry Lie Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung
"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa," ucapnya.
"Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," tuturnya.
Baca Juga