JAKARTA, iNews.id – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby membantah pernah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pernyataan itu disampaikan usai dia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2026).
Suhardiman menegaskan bukan dirinya yang memberikan amplop yang belakangan disebut-sebut diduga berisi uang pecahan dolar Singapura. Dia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dimaksud.
Baca Juga
KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami
"(Amplop) Yang mana tuh? Bukan, bukan saya (yang memberikan)," kata Suhardiman usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan isi amplop tersebut, Suhardiman mengaku tidak mengetahui apakah amplop itu berisi uang atau benda lain.
Baca Juga
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal
"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," ungkap dia.
Sebelumnya, Raja Juli mengaku menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai keduanya melakukan audiensi. Menurut Raja Juli, amplop tersebut berada di dalam map dan baru disadarinya setelah pertemuan selesai.
Baca Juga
Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta
"Ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucap Raja Juli kepada awak media pada Jumat (3/7/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































