Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

1 month ago 16

SURABAYA, iNews.idAhmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo periode 2011-2024 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan bupati nonaktif itu dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara. Bupati nonaktif Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 e terkait dugaan pemotongan dana insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo. Pantauan di lokasi, Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin

Baca Juga

Hakim Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin

Jaksa KPK menilai perbuatan Ahmad Muhdlor tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. 

Editor: Kurnia Illahi

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |