WASHINGTON DC, iNews.id - ByteDance meminta pengadilan banding pada hari Senin (9/12/2024) waktu setempat menunda sementara undang-undang yang mengharuskan perusahaan mendivestasikan aplikasi video pendek TikTok paling lambat 19 Januari 2025 atau dilarang beroperasi di Amerika Serikat (AS). Permohonan ini disampaikan sambil menunggu tinjauan oleh Mahkamah Agung AS.
Melansir CNN Business, ByteDance mengajukan permohonan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. Perusahaan menyebut, tanpa adanya penundaan, undang-undang tersebut akan tetap berlaku dan menyebabkan larangan operasional TikTok, salah satu platform video paling populer di AS dengan lebih dari 170 juta pengguna domestik bulanannya.
Baca Juga
Pendiri TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di China, Hartanya Sentuh Rp777 Triliun
Pada hari Jumat, panel tiga hakim pengadilan banding menegakkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance mendivestasikan TikTok di AS paling lambat awal tahun depan atau menghadapi larangan operasi dalam waktu enam minggu.
Pengacara ByteDance menyebut prospek Mahkamah Agung untuk untuk membatalkan undang-undang tersebut cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya meminta penundaan sementara guna memberi waktu pertimbangan lebih lanjut.
Baca Juga
ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi
Selain itu, ByteDance juga mencatat bahwa Presiden terpilih AS Donald Trump telah berjanji untuk mencegah pelarangan dengan alasan penundaan tersebut.
TikTok juga memperingatkan bahwa putusan pengadilan tersebut akan menghentikan layanan bagi puluhan juta pengguna TikTok di luar AS. Ratusan penyedia layanan AS yang memungkinkan melakukan pemeliharaan, distribusi, dan pembaruan tidak dapat memberikan dukungan untuk platform TikTok mulai 19 Januari 2025.
Baca Juga