JAKARTA, iNews.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.
Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.
![Fix! Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Kapan Rencananya?](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/26/rizky_febian_dan_mahalini.jpg)
Baca Juga
Fix! Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Kapan Rencananya?
Cara Daftar Nikah di KUA Online:
1. Akses Situs
Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.
2. Buat Akun
Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
![3 Contoh Teks MC Akad Nikah dan Susunan Acaranya, Bisa Jadi Referensi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/Pernikahan_ap.jpg)
Baca Juga
3 Contoh Teks MC Akad Nikah dan Susunan Acaranya, Bisa Jadi Referensi
3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah
Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.
4. Isi Data Pernikahan
Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.
5. Masukkan Data Calon Pengantin
Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.