Cilacap, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memperkuat tata kelola pemerintahan dan budaya antikorupsi melalui Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Cilacap, Rabu (5/8/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kecurangan (fraud) sekaligus mengevaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Asisten Administrasi Umum Sekda Cilacap Budi Santosa yang mewakili Pj Sekretaris Daerah mengatakan Pemkab Cilacap menyambut baik asistensi tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengenali dan mengantisipasi potensi kecurangan.
“Atas nama Pemkab Cilacap, kami menyambut baik kehadiran tim BPKP DIY. Asistensi ini menjadi momentum berharga untuk terus mengasah kompetensi para pengelola keuangan dan jajaran di setiap OPD agar lebih peka serta mampu memetakan potensi risiko kecurangan dalam proses bisnis sehari-hari,” kata Budi.
Budi mengatakan Pemkab Cilacap tidak ingin penerapan SPIP Terintegrasi maupun pencapaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) hanya berhenti pada pemenuhan target angka.
Pada 2024, Cilacap mencatat nilai maturitas SPIP sebesar 3,259 dan IEPK sebesar 3,328. Capaian tersebut menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Menurut Budi, pengendalian korupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur.
“Pengendalian korupsi yang efektif merupakan fondasi utama untuk mencapai sasaran RPJMD 2025–2029, yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif,” ujarnya.
Pemkab Cilacap juga mendorong seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti proses asistensi dan pengisian kuesioner melalui aplikasi Survei Persepsi Parikshana secara aktif dan jujur.
Hasil pengisian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi DIY Agung Ragil Pujono mengatakan BPKP menjalankan peran sebagai trusted advisor bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian internal.
Salah satu pendekatan yang didorong pada 2026 adalah enterprise fraud risk assessment melalui workshop bagi pemerintah daerah.
Agung mengatakan pemetaan risiko penting dilakukan karena potensi kecurangan dapat muncul dalam berbagai proses bisnis pemerintahan.
“Kita harus jujur bahwa dalam keseharian, tidak ada satu pun proses bisnis yang bebas dari risiko fraud. Karena itu, kami ingin mendorong dan meningkatkan awareness bagi pemerintah daerah,” kata Agung.
BPKP DIY saat ini juga melakukan pendampingan serupa kepada 11 dari 12 pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Menurut Agung, integrasi IEPK ke dalam SPIP Terintegrasi perlu diarahkan pada perubahan perilaku, bukan sekadar pencapaian level atau skor.
“Harapan kami ke depan, implementasi IEPK untuk mendorong SPIP Terintegrasi ini jangan hanya sekadar mengejar level, namun lebih pada terinternalisasinya atribut IEPK itu sendiri,” ujarnya.
Agung mengajak aparatur pemerintahan memulai pencegahan fraud dari diri sendiri dan kemudian membangun lingkungan kerja yang memiliki kesadaran antikorupsi.
“Kita mulai dari diri sendiri untuk menolak fraud, lalu menularkannya ke lingkungan sekitar. Mari kita jadikan pengendalian korupsi sebagai budaya kerja demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani,” katanya.
Kegiatan asistensi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pengendalian korupsi sebagai bagian dari SPIP Terintegrasi serta asistensi IEPK dan aplikasi Survei Persepsi Parikshana di lingkungan Pemkab Cilacap. (eko/redaksi)

20 hours ago
5

















































