JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Adapun perkara itu menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

Baca Juga
Majelis Hakim Tegur Tom Lembong saat Silangkan Kaki di Sidang Korupsi Impor Gula
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa memerinci pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Baca Juga
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Ikopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca Juga