Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah, Jika Tak Punya SIM Harus Jalan Kaki

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kang Dedi) kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan sekolah. Setelah memasukkan siswa nakal ke barak militer, Kang Dedi melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA. Tujuan dikeluarkan SE tersebut untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat. 

Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer

Baca Juga

Deretan Mobil dan Motor Listrik Terbaik di PEVS 2025, Ada Kendaraan Militer

Ini demi terwujudnya konsep "Gapura Panca Waluya", yaitu karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," bunyi surat edaran tersebut.

Viral Video Detik-Detik Pengendara Mobil Listrik BYD Kabur usai Tabrak Kendaraan Lain 

Baca Juga

Viral Video Detik-Detik Pengendara Mobil Listrik BYD Kabur usai Tabrak Kendaraan Lain 

Namun, dikecualikan bagi siswa yang memiliki tempat tinggal di daerah terpencil dengan minimnya transportasi umum dan jarak yang jauh ke sekolah. Penggunaan sepeda motor menuju ke sekolah dalam kasus ini mendapat toleransi.

Dedi menjelaskan larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar bukanlah tanpa dasar. Alasannya, karena pada golongan tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat wajib berkendara di jalan, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sudah Cerai, Desta Masih Perhatian Beri Natasha Rizky Hadiah Mobil Baru

Baca Juga

Sudah Cerai, Desta Masih Perhatian Beri Natasha Rizky Hadiah Mobil Baru

Sebagai informasi, batas usia minimal untuk memiliki SIM diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |