Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPUPR, serta unsur Kecamatan Mayong melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan ilegal (galian c) di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong, Rabu (23/6/2026).
Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas gabungan tidak menemukan adanya aktivitas pengerukan yang sedang berlangsung. Petugas hanya mendapati dua unit alat berat berupa ekskavator dan satu buah kamera CCTV yang terpasang.
Berdasarkan data yang dihimpun, tambang ilegal tersebut diketahui milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu RT 7 RW 1, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pemilik galian C untuk segera menghentikan total seluruh kegiatan di lokasi tersebut.
“Kita minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,” ujar Nafe’, Rabu (23/6/2026).
Nafe’ menjelaskan, material tanah hasil galian tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan maupun dibawa keluar dari area lokasi sebelum seluruh dokumen perizinan usaha pertambangan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tanah tersebut terbukti sudah diperjualbelikan, maka pemilik diwajibkan untuk membayar pajak daerah.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Aktivitas galian C ini dinilai telah melanggar aturan tata ruang karena masuk dalam zona kawasan pangan dan lahan baku sawah. Di lokasi, tim gabungan menemukan jejak kerusakan lingkungan berupa lahan terbuka yang telah dikeruk seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter.
Tambang ilegal di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong masih menjadi perhatian Pemkab Jepara, karena berkaitan dengan aspek perizinan, keselamatan lingkungan, kondisi jalan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pertanian. (eko/redaksi)

7 hours ago
6

















































