Pati, infojateng.id – Seorang pria berinisial JS (47), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Griya Adyatama, Jalan KH Wachid Hasyim Gang Kutilang, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Selasa (9/6/2026) sore.
Korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dengan profesi sales tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 17.15 WIB oleh rekan kerjanya yang hendak mengajak korban berangkat bekerja bersama.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Iptu Windartono menjelaskan, peristiwa itu bermula saat saksi berinisial SAW (37) mendatangi tempat kos korban. Sebelumnya, saksi sempat berupaya menghubungi korban melalui telepon seluler, namun tidak mendapatkan respons.
“Karena tidak ada jawaban, saksi kemudian menuju kamar korban dan memanggil beberapa kali. Saat melihat pintu kamar sedikit terbuka, saksi menemukan korban sudah tergeletak terlentang di lantai kamar dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar Windartono.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi rekan korban lainnya dan melaporkannya ke Polsek Pati. Petugas bersama Tim Inafis Polresta Pati kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Pati I tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar lima jam sebelum ditemukan.
“Tim medis tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga dugaan sementara korban meninggal dunia karena faktor kesehatan,” jelasnya.
Dari keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang telah lama dideritanya. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Windartono menambahkan, kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan Tim Inafis dan tenaga medis, hingga menyampaikan laporan kepada pimpinan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian maupun situasi darurat lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian menonjol, gangguan kamtibmas, kecelakaan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (eko/redaksi)

1 day ago
9
















































