JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan mengaku menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dia dilaporkan oleh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokow), Roy Suyro.
"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah
Meski dilaporkan, Lechumanan justru ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Dia pun meminta Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar penyelidik bisa memeriksa dirinya.
"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengen cepat diperiksa," ujar dia.
Baca Juga
Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?
Lechumanan juga menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Menurut dia, putusan itu akan dijadikan bukti melawan laporan Roy terhadap dirinya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































