JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, memberi penegasan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Dia menyatakan, DPR bersama pemerintah telah sepakat tidak merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan ini disampaikan Bahtra menepis isu dan framing negatif yang berkembang di masyarakat terkait nasib PPPK.
Baca Juga
Purbaya Siapkan Tambahan Dana TKD ke 490 Pemda, buat Bayar Gaji ASN
"Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
"Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," lanjutnya.
Baca Juga
Dihadiri Dasco, Komisi II DPR Rapat Dengar Keluhan Para Kepala Daerah Termasuk soal Gaji ASN
Legislator Partai Gerindra itu juga menampik keras kabar yang menyebut ada pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menutupi beban pembiayaan PPPK. Dia memastikan kebijakan tersebut sama sekali tidak ada dalam agenda pemerintah maupun DPR.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































