JAKARTA, iNews.id – Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut menandai selesainya seluruh pembahasan tingkat I sekaligus membuka jalan bagi pengesahan regulasi yang ditujukan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026). Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan telah rampung setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga
Purbaya Enggan Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Terlalu Sepi!
Selama proses penyusunan, Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Forum tersebut melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, hingga asosiasi profesi guna menyerap berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi RUU.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengatakan draf akhir mengalami perubahan cukup besar dibandingkan usulan awal pemerintah. Jumlah materi bertambah dari tujuh bab dan 53 pasal menjadi 10 bab serta 73 pasal.
Baca Juga
Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
"Dalam memenuhi tugas konstitusional Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Panja telah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 503 poin," ujar Hekal dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































