Eazy Passport Layani Calon Jemaah Haji di Jepara, Catat Tanggalnya

7 hours ago 3

Jepara, infojateng.id – Sebanyak 850 calon jemaah haji telah mendaftar layanan Eazy Passport yang digelar di Kabupaten Jepara. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah hingga target layanan mencapai 850-900 calon jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jepara, Siti Zuliyati, mengatakan layanan Eazy Passport berlangsung selama empat hari, mulai Selasa (8/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).

Layanan tersebut dipusatkan di Kantor Kemenhaj Kabupaten Jepara, Jalan Boto Putih (Bukit Asri), Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

“Target kami nanti antara 850 sampai 900,” ujar Zuliyati saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2026) siang.

Menurutnya, layanan Eazy Passport diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang belum memiliki paspor maupun paspornya sudah tidak aktif.

Dengan layanan tersebut, calon jemaah haji Jepara tidak perlu datang dan mengikuti antrean umum untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pati.

Zuliyati mengatakan, layanan paspor di Jepara merupakan upaya mendekatkan akses pelayanan kepada calon jemaah haji. Faktor jarak dan waktu perjalanan menjadi pertimbangan, terutama bagi calon jemaah yang sudah lanjut usia.

“Ini digelar di Kementerian Haji dan Umrah Jepara dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada jemaah haji, mereka biar tidak kejauhan,” katanya.

Ia menjelaskan, persiapan calon jemaah haji untuk keberangkatan 2027 telah dilakukan sejak Juli. Kemenhaj Jepara melakukan verifikasi calon jemaah sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Untuk pemeriksaan istitaah kesehatan, Kemenhaj bermitra dengan Dinas Kesehatan. Sementara urusan dokumen kependudukan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

Adapun proses pembuatan paspor didampingi melalui kerja sama dengan Kantor Imigrasi.

Terkait biaya, Zuliyati mengatakan besaran tarif mengikuti masa berlaku paspor yang dipilih calon jemaah. Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Biaya tersebut merupakan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk membantu calon jemaah dalam proses pembayaran, Kemenhaj Jepara bekerja sama dengan Kantor Pos dalam pengurusan kode pembayaran atau billing.

Setelah proses permohonan selesai, paspor dicetak di Kantor Imigrasi. Selanjutnya, pihak Kemenhaj Jepara mengambil paspor yang telah selesai untuk diserahkan kepada calon jemaah.

Zuliyati memperkirakan paspor dapat selesai dalam waktu sekitar 15 hari hingga maksimal satu bulan. Perkiraan tersebut mengacu pada pelaksanaan layanan serupa pada tahun sebelumnya.

“Perkiraannya sekitar 15 hari sampai maksimal satu bulan,” ujarnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |