Kekeringan di Jepara, Pemkab Salurkan 320 Ribu Liter Air Bersih di Tiga Desa

7 hours ago 2

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2026.

Hingga awal September, tiga desa tercatat terdampak kekeringan dengan total 4.247 jiwa membutuhkan bantuan air bersih.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2026 yang digelar di Gedung Shima, Jepara, Rabu (9/9/2026).

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Jepara mengalami musim kemarau dengan sifat hujan di bawah normal.

Kondisi tersebut diperkirakan masih berlangsung hingga September dan Oktober dengan curah hujan yang relatif rendah di seluruh wilayah Jepara.

“Puncaknya pada Agustus. Untuk September dan Oktober, curah hujan diprediksi masih rendah di seluruh wilayah Jepara,” ujar Witiarso.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi bersama, terutama di wilayah yang mulai mengalami keterbatasan ketersediaan air bersih.

Berdasarkan data per 2 September 2026, tiga desa yang telah terdampak kekeringan yakni Desa Kedungmalang, Sumberrejo, dan Tunahan.

Dari tiga desa tersebut, tercatat 1.415 kepala keluarga atau 4.247 jiwa terdampak. Pemkab Jepara juga telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 320 ribu liter ke wilayah terdampak.

“Kondisi ini tentu harus kita respons dengan kerja yang terukur,” kata Witiarso.

Ia menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan Forkopimda dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan, DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan daerah menghadapi potensi bencana kekeringan.

Menurut Agus, peran tersebut dijalankan melalui empat fungsi utama DPRD.

Pertama, fungsi regulasi daerah dengan mendorong lahirnya peraturan daerah terkait pencegahan, mitigasi, dan perlindungan masyarakat. Kedua, fungsi anggaran dengan memastikan ketersediaan anggaran yang proporsional untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana.

Ketiga, fungsi pengawasan untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Keempat, fungsi representasi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

“Bencana mungkin tidak selalu dapat kita cegah, tetapi risiko dan dampaknya dapat kita kurangi dengan kesiapsiagaan, perencanaan, dan kerja sama yang kuat,” ujar Agus.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Jepara dan Forkopimda untuk memastikan antisipasi kekeringan selama musim kemarau 2026 berjalan secara terencana, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |