Ombudsman Jateng Dorong KPPG Perketat Pengawasan Dapur SPPG dan Evaluasi Tata Kelola MBG

7 hours ago 2

Semarang, infojateng.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperketat menyusul berulangnya dugaan gangguan kesehatan setelah peserta didik mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, salah satu kejadian terbaru dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blora.

Dalam dua bulan terakhir, dugaan kejadian serupa juga diberitakan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora.

“Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program MBG. KPPG yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu konsumsi makanan,” tegas Farida dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurut Farida, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan perlu memiliki pencatatan serta mekanisme pengawasan yang jelas dan berjenjang.

Dengan mekanisme tersebut, apabila terjadi dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, proses penelusuran dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Ombudsman juga meminta setiap pemerintah daerah menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu apabila terjadi dugaan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Selain itu, diperlukan alur komunikasi yang jelas agar informasi dapat disampaikan secara cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, maupun masyarakat. Langkah mitigasi sementara juga perlu disiapkan ketika terjadi dugaan gangguan kesehatan.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian, perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.

Ombudsman mendorong Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, dan pengelola SPPG melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan MBG di daerah.

Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan standar dan kelayakan dapur, proses pengadaan serta pengolahan bahan baku, higienitas dan sanitasi, proses distribusi, hingga pemenuhan batas waktu konsumsi makanan.

“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” tegas Farida.

Ia menekankan, keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.

Program tersebut tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga harus menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan bagi penerima manfaat.

Sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam pelaksanaan MBG.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Jalan Siwalan Nomor 15, Semarang. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui telepon (024) 8442627, WhatsApp 08119983737, atau email [email protected].

“Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah,” pungkas Farida. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |