JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.
Baca Juga
KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv usai Berstatus Tersangka Gratifikasi
"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Adapun, sejumlah perusahaan kemudian memberi uang sponsorship yang langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
Baca Juga
Haniv Eks Pejabat Pajak Bungkam usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































