JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uanggratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.
Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini.
Baca Juga
KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen
"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," tuturnya.
Baca Juga
Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































