LAMONGAN, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah polisi menangkap kakak kandung korban berinisial MA (27). Sebelumnya, ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.
MA ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Senin (24/8/2026) dini hari. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga
Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya mas. Benar telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban," ujar Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga
Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!
Sebelum menangkap MA, polisi telah menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka. Pria warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tersebut kini ditahan di Rutan Polres Lamongan.
"Yang sudah ditahan adalah ayah kandung korban," katanya.
Baca Juga
Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati
Polisi menduga kekerasan seksual terhadap korban dilakukan oleh ayah dan kakak kandung. Dugaan pemerkosaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, bahkan sejak korban masih duduk di kelas 4 SD atau selama bertahun-tahun.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































