SURABAYA, iNews.id - Perempuan berinisial ENR (32), tersangka kecelakaan mautMitsubishi Outlander di Surabaya, mengaku mengemudi dalam kondisi mabuk setelah menghadiri pesta dan mengonsumsi alkohol. Dia menyesal karena memilih pulang dengan mengendarai mobil sendiri hingga kecelakaan tersebut menewaskan seorang pekerja bongkar muat.
Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari. Sebelum kecelakaan, ENR mengaku baru pulang dari sebuah tempat pesta di sekitar Jalan Gubernur Suryo.
Baca Juga
Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Cantik Outlander Maut di Surabaya Akui Mengemudi saat Mabuk Berat
Di hadapan penyidik dan awak media, ENR mengaku mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan Mitsubishi Outlander. Ia juga mengakui tidak menyadari kondisi dirinya saat berada di balik kemudi.
ENR menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi. Dia mengaku saat itu mabuk dan tidak sadar jika ada orang hingga terjadi kecelakaan.
Baca Juga
Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya
Atas kecelakaan tersebut, ENR dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Editor: Donald Karouw
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































