SURABAYA, iNews.id –Program makan bergizi gratis (MBG) yang diwacanakan akan menggunakan zakat dari Baznas mendapat reaksi dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU). Mereka menggelar bahtsul masail atau pembahasan masalah khusus terkait MBG dari dana Baznas tersebut di Kota Kediri, Jatim.
Hasilnya, para kiai NU tersebut menyatakan haram atau melarang penggunana dana zakat Baznas untuk program MBG.
![Respons MUI soal Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/08/31/wakil_ketua_mui_anwar_abbas_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Respons MUI soal Usul Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Hadir dalam bahtsul masail di antaranya mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, KH Achmad Rosikh Roghib, KH Lora Dimyati Muhammad.
KH Marzuki Mustamar mengatakan, program MBG tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Menurut dia, zakat itu ditarik ada syaratnya kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya.
![Tanwir I ‘Aisyiyah bakal Singgung soal MBG, Sekolah Inklusif dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/14/tanwir_i_aisyiyah.jpg)
Baca Juga
Tanwir I ‘Aisyiyah bakal Singgung soal MBG, Sekolah Inklusif dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak
“Karena itu, kami memandang ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab. Sehingga, kami (kiai-kiai NU) tidak setuju jika MBG menggunakan dana Baznas,” katanya, Minggu (26/1/2025).
KH Marzuki Mustamar menjelaskan, dana di Baznas atau lembaga internal NU yang mengelola zakat hanya boleh dipergunakan oleh warga muslim yang miskin.
Editor: Kastolani Marzuki