EMPAT LAWANG, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti sabu hingga sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Lokasi itu diduga kerap digunakan untuk transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dari masyarakat. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi mendapati tujuh orang berada di dalam pondok.
Ketujuh orang tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka masing-masing berinisial A (38), K (42), AS (29), DHS (31), AW (26), I (35), dan AE (27).
Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel
Petugas kemudian menggeledah di lokasi dan menemukan satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya mencapai 2,57 gram.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































