Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

2 months ago 15

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Heru merupakan satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024.

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Baca Juga

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

“Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH MH,” kata Djuyamto, dikutip Jumat (6/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu dan teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

Baca Juga

Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka

Heru menggugat terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |