JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Heru merupakan satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 13 Desember 2024.
Baca Juga
MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
“Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH MH,” kata Djuyamto, dikutip Jumat (6/12/2024).
Gugatan tersebut diajukan pada (3/12/2024) lalu dan teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Baca Juga
Alasan Kejagung Tak Tetapkan Ayah Ronald Tannur Jadi Tersangka
Heru menggugat terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow