JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi.
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani usai kubu Yaqut membacakan nota keberatan alias eksepsi atas surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara
"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ni Kadek dalam persidangan.
Baca Juga
Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
Dia menjelaskan, terdapat dua kebutuhan yang harus diperhatikan dalam kondisi Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka.
Namun, Ni Kadek menilai kebutuhan tersebut masih dapat ditangani selama Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































