JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kliennya dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Belasan pertanyaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.
"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman Paris di Kantor Kejagung, Jakarta.
Baca Juga
Don Ritto Akui Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Adriansyah Miliknya
Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan kliennya mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
Baca Juga
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Seusai pemeriksaan, kata Hotman, tim penyidik Kejagung tidak menahan Febrie.
Baca Juga
Terungkap! Ini Alasan Secret Service hingga FBI Ikut Uji Keaslian Dolar AS Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.


















































