JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat, Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Terungkap! Ini Alasan Secret Service hingga FBI Ikut Uji Keaslian Dolar AS Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman.
Hotman menjelaskan kedudukan sejumlah lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri, salah satunya terkait PT Asabri yang kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan
"Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de' Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































