JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data itu dihimpun sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan.
Baca Juga
Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan
Khusus di Kantor Imigrasi Batam, yang menjadi salah satu pintu keluar strategis di kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik perdagangan orang.
Baca Juga
Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































