Surakarta, infojateng.id – Dua pria asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan dari rumah seorang lansia di Kota Surakarta. Keduanya diduga sengaja menyasar rumah yang dihuni lansia dengan modus mengalihkan perhatian korban.
Kedua tersangka yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta pada 28 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/2026).
Kasus itu bermula dari pencurian di rumah Tjong Sien Ha (73) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Surakarta, pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 07.17 WIB.
“Dalam perkara ini kami mengamankan dua orang tersangka, yakni S (46), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan B (48), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Heru.
Heru menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. B bertugas mengajak korban berbincang di depan rumah untuk mengalihkan perhatian.
Pada saat bersamaan, S masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang terbuka. Pelaku kemudian menuju kamar korban dan membuka laci tempat penyimpanan barang berharga.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban, membuka laci tempat penyimpanan barang berharga, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Sebelum beraksi, kedua pelaku diketahui menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Adi Soemarmo.
Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran. Rumah yang dihuni lansia dipilih karena korban dinilai lebih mudah dialihkan perhatiannya.
Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka kembali ke hotel untuk mengambil barang bawaan. Mereka kemudian menuju Jakarta menggunakan kereta api.
Setibanya di Jakarta, perhiasan hasil curian dijual di kawasan Pasar Senen kepada penjual emas di pinggir jalan. Polisi menyebut perhiasan tersebut dijual tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Penyelidikan kemudian dilakukan berdasarkan laporan korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan keterangan sejumlah saksi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka dan menangkap mereka pada 28 Juli 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian, helm, tas selempang, sepatu, serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga merupakan spesialis pencurian dengan sasaran rumah yang dihuni lansia.
Heru mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian lain di Surakarta yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
“Selain kasus yang kami ungkap saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah tindak pidana pencurian lain yang terjadi di wilayah Surakarta sejak tahun 2025 hingga 2026,” kata Heru.
Sejumlah kasus yang tengah didalami antara lain pencurian di Kepatihan Kulon, Jebres, pada November 2025. Kemudian pencurian perhiasan dengan nilai sekitar Rp1 miliar di kawasan Stabelan, Banjarsari, pada Januari 2026.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan di Tegalharjo, Jebres, pencurian di Jalan AR Hakim, serta pencurian dua gelang emas berlian di kawasan Yos Sudarso, Serengan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama lansia, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal dan tidak mudah terpengaruh oleh orang yang berusaha mengalihkan perhatian di sekitar rumah.
“Pastikan pintu rumah tetap terkunci meskipun sedang berada di halaman, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Heru. (eko/redaksi)

1 day ago
7

















































