JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12) kemarin.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun, karyawan yang mendapat insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.
![PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bebaskan PPH Gaji Rp4,8-Rp10 Juta](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/resmi_naikkan_ppn_12_persen_pemerintah_bebaskan_p.jpg)
Baca Juga
PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bebaskan PPH Gaji Rp4,8-Rp10 Juta
“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan pemberian insentif ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya, sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
![Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/30/menko_perekonomian_airlangga_hartarto_foto_inews.jpg)
Baca Juga
Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow